Komisi II Minta KPU Revisi Rancangan PKPU

13-10-2015 / KOMISI II

Komisi II dapat memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengenai pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang lebih dikenal dengan istilah calon tunggal. Untuk tu, Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Rancangan Peraturan KPU tentang Pasangan Calon Tunggal. 

“Terhadap seluruh catatan yang disampaikan Komisi II DPR RI yang menyangkut muatan dan sistematika penulisan Rancangan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon berupa definisi, serta pasal-pasal yang perlu dilakukan revisi, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera menindaklanjutinya,”

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, sebagai kesimpulan rapat, Senin (12/10), di Gedung DPR.

Tiga poin penting kesimpulan rapat tersebut adalah, pertama, memperbaiki konsideran poin “mengingat” untuk menambahkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang belum dimasukkan dalam rancangan itu.

Kedua, meminta KPU melengkapi definisi beberapa ketentuan umum, seperti masalah pengertian pemilihan, masalah definisi debat, definisi penundaan, definisi pendaftaran, definisi kampanye, definis berhalangan tetap, definisi hasil penelitian, definisi memenuhi syarat, hingga definisi sanksi pembatalan dalam rancangan tersebut.

Ketiga, meminta KPU dan Bawaslu menyusun PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait paslon tunggal harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPU dan Bawaslu mempersiapkan aturan teknis yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan di lapangan.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, mengatakan KPU mengikuti putusan MK dan merancang PKPU yang mengacu pada putusan MK tersebut dan aturan-aturan sebelumnya.

"Pada intinya mengacu pada putusan MK, PKPU ini untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan teknis mengenai Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon yang belum terakomodir di dalam PKPU sebelumnya," terang Husni.

Anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, penyelenggara pemilihan sudah berupaya sungguh-sungguh untuk melayani dan memfasilitasi pencalonan. "Namun pada akhirnya tetap hanya ada satu pasangan calon di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Saat ini masuk ke tahapan penelitian berkas pasangan calon. Apabila berdasarkan penelitian, pasangan calon tidak memenuhi syarat maka ditunda hingga Pilkada selanjutnya," jelas Ida.

Dalam rancangan PKPU ini, sambung Ida, diatur mengenai hal-hal yang dapat menimbulkan problematik dalam penyelenggaraan Pilkada calon tunggal tersebut, di antaranya mengenai metode kampanye, saksi saat pemungutan suara, maupun pengajuan sengketa pemilihan.

Ida juga menjelaskan, mengenai desain surat suara, berbeda dengan surat suara yang lebih dari satu pasangan calon. "Surat suara untuk satu pasangan calon ini mencakup informasi nama dan foto pasangan calon tunggal dan elemen informasi apakah setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon tersebut," terangnya.

Metode pemberian suara untuk satu pasangan calon, dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju. Metode penetapan hasil pemilihan apabila perolehan jumlah suara yang menyatakan setuju terhadap pasangan calon tunggal tersebut lebih banyak daripada yang tidak setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih sebagai kepala daerah, terlepas dari nantinya jika terjadi sengketa yang diajukan oleh peserta pemilihan.

"Namun jika jumlah suara yang setuju dengan yang tidak setuju, maka penentuan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah sesuai luas yang berjenjang. Dan apabila jumlah suara yang setuju lebih sedikit daripada yang tidak setuju maka Pilkada di daerah tersebut dilakukan kembali pada 2017," sambungnya.

Ketua Bawaslu RI Muhammad memastikan Bawaslu mengikuti putusan MK dan juga segera menyiapkan aturan teknis untuk pengawasan penyelenggaraan Pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

“Mengacu pada PKPU ini, Bawaslu juga akan menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan menjadi pedoman bagi pengawas pemilihan dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada khususnya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon,” kata Muhammad.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, posisi pemerintah secara keseluruhan memahami dan sependapat dengan apa yang disampaikan KPU. "Pemerintah menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak di tanggal yang sama. Satu pasang calon atau dua pasang calon atau bahkan lebih pada prinsipnya sama. Kita berupaya memperkuat sistem pemerintahan presidensil," tegas Tjahjo. (as), foto sofyan/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...